Beranda | Artikel
Hukum Oral Sex
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jazakallah. Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jawaban Ustadz:

Oral sex adalah terlarang mengingat:

  1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
  3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
  4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
  5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

***

Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

🔍 Abdurrahman Bin Auf Masuk Surga Dengan Merangkak, Khutbah Nikah Rumaysho, Sejarah Al Quran Dibukukan, Suami Tidak Menafkahi Istri, Bacaan Ketika Sujud Sahwi, Cara Memuaskan Suami Dalam Berhubungan Intim

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/410-hukum-oral-sex.html